Memberikan Bantuan
Dari Abu Hurairah, bahwa terdapat seorang laki-laki mengadu kepada nabi tentang hatinya yang keras, maka nabi bersabda, "Berilah makanan kepada orang miskin, dan usaplah kepala anak yatim."
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Memberikan bantuan kepada para janda dan orang-orang miskin seperti mujahid di jalan Allah atau seperti orang yang berdiri shalat malam dan berpuasa siang."
Fakir miskin menjadi orang-orang yang harus diperlakukan dengan baik. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang berbuat baik kepada fakir miskin dan anak yatim akan mendapat pahala yang besar.
Rasulullah SAW bersabda, "Saya bersama orang yang menjamin anak yatim di dalam surga seperti ini." Beliau memberikan isyarat antara jemari tangan yaitu jari telunjuk dan jari tengah.
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya harta ini hijau dan manis. Sebaik-baik seorang muslim adalah apa yang diberikan dari hartanya tersebut kepada orang-orang miskin, anak yatim dan musafir."
Mencintai fakir miskin merupakana salah satu keutamaan bagi seorang muslim. Ketika kita memiliki kepedulian dan kecintaan terhadap fakir miskin dengan tanpa pamrih apapun selain untuk mendapatkan Ridho Allah SWT, maka kita telah mewujudkan sikap ikhlas yang menjadi bukti dari ketaqwaan kita. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإِيمَانَ
“Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena-Nya, memberi karena-Nya, dan tidak memberi juga karena-Nya, maka ia telah sempurna imannya” (HR. Abu Daud no. 4681, Tirmidzi no. 2521, dan Ahmad 3: 438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Menunaikan zakat, bersedekah merupakan salah satu cara untuk mencintai orang miskin, karena dengan menunaikannya kita dapat membantu mengatasi beban kehidupannya. Allah berfirman:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِى وَتَرْحَمَنِى وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِى غَيْرَ مَفْتُونٍ أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ
“Wahai Muhammad, jika engkau shalat, ucapkanlah do’a: Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin, ampunilah (dosa-dosa)ku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak terfitnah. Saya memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu)”. (HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243)
Banyak keutamaan yang bisa didapatkan dengan mencintai fakir miskin, diantaranya adalah:
Bersama BAZNAS Kabupaten Sumedang, wujudkan kecintaan dan kepedulian kita terhadap fakir miskin dengan menitipkan zakat, infak, sedekah atau donasi untuk disalurkan melalui berbagai program untuk membantu kehidupan fakir miskin seperti Bantuan Modal Usaha, Bantuan Bekal Hidup, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Bantuan Sembako dan sebagainya.
Tantangan dan Solusi dalam Bersedekah
Walaupun memiliki banyak manfaat, bersedekah tidak selalu mudah dilakukan. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh orang-orang yang ingin bersedekah antara lain adalah rasa takut harta berkurang, kurangnya kesadaran tentang pentingnya sedekah, dan ketidakpastian mengenai penyaluran sedekah yang tepat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan edukasi yang berkelanjutan mengenai manfaat dan pentingnya sedekah. Selain itu, transparansi dalam penyaluran sedekah juga sangat penting agar orang yang bersedekah merasa yakin bahwa bantuan mereka sampai kepada yang membutuhkan. Lembaga-lembaga zakat dan sedekah juga perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan dana agar lebih banyak orang termotivasi untuk bersedekah.
Sedekah kepada fakir miskin bukan hanya sebuah kewajiban agama, tetapi juga bentuk nyata dari kepedulian sosial yang dapat memberikan banyak manfaat, baik bagi penerima, pemberi, maupun masyarakat secara keseluruhan. Dengan bersedekah, kita tidak hanya membantu meringankan beban orang lain, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan penuh berkah. Oleh karena itu, marilah kita terus meningkatkan semangat bersedekah, karena di balik setiap pemberian, ada kebahagiaan dan keberkahan yang menanti.
Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/sedekah-bagi-lingkungan/
Fakir miskin atau biasa juga disebut kaum dhuafa kerap disebutkan dalam dalil Al-Qur'an maupun hadits. Fakir miskin merupakan golongan yang harus dikasihi.
Menurut Abdul Bakir, M.Ag. dalam bukunya yang berjudul Seputar Fakir dan Miskin: Seri Hukum Zakat dijelaskan secara bahasa, kata fakir atau faqir bermakna orang yang sedikit hartanya. Dan lawan katanya adalah ghaniy yang artinya banyak hartanya.
Sementara secara istilah, para ulama memiliki definisi berbeda untuk fakir miskin. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- HanafiyahMazhab Hanafiyah mendefinisikan bahwa orang faqir itu adalah orang yang hartanya tidak mencapai nishab dari harta yang produktif. Atau bisa juga orang yang punya harta yang memenuhi nishab namun harta itu tidak produktif, dimana habis untuk hajatnya.
- Asy-Syafiiyah dan Al HanabilahKedua mazhab ini mendefinisikan bahwa orang faqir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta.
- Al MalikiyahUlama mazhab Malikiyah berpendapat bahwa orang faqir itu adalah orang yang masih memiliki harta, namun belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makanan pokoknya selama setahun.
Golongan fakir miskin disebutkan beberapa kali dalam Al-Qur'an, seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 26,
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ٢٦
Artinya: Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Fakir miskin termasuk dalam golongan yang istimewa, dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,
"Ya Allah, hidupkan aku dalam keadaan miskin, dan matikan aku dalam keadaan miskin. Dan bangkitkan di padang mahsyar bersama rombongan orang-orang miskin pada hari kiamat."
Al-Qur'an dan hadits telah banyak menerangkan tentang fakir miskin dan hak-hak yang menjadi miliknya. Islam memasukkan fakir miskin, anak yatim dan janda sebagai golongan orang yang patut dilindungi sesama muslim.
Merangkum buku Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia yang disusun oleh Prof. Dr. Raghib As-Sirjani dijelaskan tentang hak-hak fakir miskin yang merujuk pada dalil Al-Qur'an dan hadits.
Kriteria Fakir Miskin
Penentuan status golongan fakir miskin didasarkan pada beberapa kriteria, baik dari perspektif Islam maupun pemerintah. Adapun kriteria fakir miskin adalah sebagai berikut:
Kriteria Berdasarkan Had Kifayah
Dalam ajaran Islam, konsep Had Kifayah digunakan untuk menentukan batas minimal kebutuhan hidup seseorang atau keluarga.
Had Kifayah mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan dalam lingkup Islam.
Mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar ini digolongkan sebagai fakir atau miskin dan berhak menerima zakat sebagai bagian dari kewajiban sosial dan moral dalam Islam.
Tak hanya melihat pemenuhan kebutuhan dasar, Had Kifayah juga memperhitungkan faktor-faktor seperti jumlah tanggungan, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan.
Jika seseorang tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya sesuai standar Had Kifayah, maka ia berhak mendapatkan bantuan zakat.
Berzakatlah untuk Menolong Orang dari Kesusahan
Kendati kini segala sesuatu menjadi sulit, namun jangan sampai lepas dan berputus asa dari jalan-Nya. Tidak selayaknya kita menjadi orang yang seakan tidak memperoleh nikmat Allah sedikit pun, sehingga membawa kita gelap mata dan berbuat yang nista atau bahkan berbuat sesuatu yang dzalim meski pada diri sendiri. Na’udzubillah.
Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Percaya enggak kalau hasil zakatmu mampu memberdayakan para penerima manfaat melebihi ekspektasimu? Mini dokumenter di bawah ini adalah bukti nyata kalau zakat mampu entaskan kemiskinan.
Sudah tonton? Tangguh, kan! Jadi, masalah kemiskinan dan kefakiran struktural adalah tanggung jawab kita bersama. Sudah saatnya kita entaskan dengan mengambil aksi nyata dari tunaikan zakat.
Yuk, berzakat! Sucikan hartamu untuk membantu seseorang terhindar dari kefakiran dan kemiskinan. Klik tombol di bawah untuk ringankan beban masalah hidup mereka!
Sumber : Republika.co.id, Dompet Dhuafa
Ketika berbicara tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin adalah salah satu kelompok yang selalu menjadi perhatian.
Secara singkat, fakir miskin adalah orang memiliki kondisi kesulitan ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya.
Namun, perlu diperhatikan, fakir dan miskin adalah dua istilah yang merujuk pada kondisi yang berbeda.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin? Apa saja kriteria yang menentukan seseorang masuk ke dalam golongan ini?
Yuk, simak penjelasan di artikel berikut ini untuk mendapatkan jawabannya! Simak hingga habis, ya!
Perbedaan Dalam Al Quran
Dalam Al Quran, definisi kata Fakir dan Miskin tidak dijelaskan secara gamblang. Kendati kedua kata tersebut dengan berbagai akar katanya terdapat dalam Al Quran lebih dari 14 kali untuk kata faqr dan lebih dari 33 kali untuk kata miskin.
”Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain.”
(HR Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah)
Dalam sebuah riwayat ditemukan doa Rasulullah SAW yang memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kefakiran. Sebagaimana tertuang pada riwayat di atas serta memohon ‘kehidupan dan kematian’ dalam kondisi miskin. Sebagaimana sabdanya, ”Ya Allah, hidupkanlah aku dalam kondisi miskin, dan wafatkanlah aku (juga) dalam kondisi miskin.”
Ada sesuatu yang menarik dari doa Rasulullah di atas. Yakni kondisi atau sifat ‘fakir’ merupakan kondisi yang sangat buruk, yang disejajarkan dengan kekufuran, kekurangan, dan kehinaan. Sehingga Rasul memberi contoh umatnya untuk memohon perlindungan kepada Allah dari beberapa kondisi tersebut. Dengan demikian, pantas bila Ali bin Abi Thalib RA dalam salah satu atsar-nya menyebutkan, ”Hampir-hampir kondisi kefakiran itu membawa seseorang pada kekufuran.”
Perbedaan Had Kifayah dengan Standar Lainnya
Berdasarkan segitiga kebutuhan, kedudukan Had Kifayah, Kebutuhan Hidup Layak, dan Garis Kemiskinan berada di tiap tingkatan sejauh mana seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya.
Untuk pemberian bantuan zakat, dari sisi Had Kifayah dihitung berdasarkan kepala keluarga dan tanggungannya. Sedangkan, jika dilihat dari sisi BPS, bantuan finansial dihitung dari sisi personal individual. Contohnya, Bantuan Sosial (Bansos).
Kriteria Berdasarkan Garis Kemiskinan
Garis kemiskinan adalah salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan agar seseorang bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
BPS menetapkan garis kemiskinan berdasarkan pengeluaran minimum per kapita untuk kebutuhan pokok, seperti makanan dan non-makanan yang diperlukan untuk hidup layak.
Orang yang pengeluarannya berada di bawah garis ini dikategorikan sebagai miskin, sementara mereka yang berada jauh di bawahnya bisa dikategorikan sebagai fakir.
BPS mengukur garis kemiskinan setiap tahun dengan memperhitungkan harga barang dan jasa esensial yang berubah seiring inflasi dan kondisi ekonomi.
Dengan data garis kemiskinan ini, pemerintah mengarahkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Keduanya bertujuan untuk membantu mereka yang tergolong miskin atau fakir sesuai standar yang telah ditetapkan.
BLT dan PKH memungkinkan bantuan diberikan dengan lebih akurat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan data yang terukur dan akurat.
Kelompok fakir dan miskin merupakan bagian dari masyarakat yang memerlukan perhatian khusus agar kebutuhan dasar hidup mereka dapat terpenuhi.
Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi untuk menjamin kelangsungan hidup mereka dengan layak. Berikut adalah tiga hak utama yang layak mereka terima:
Pelajari apa tujuan zakat fitrah, manfaat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaannya bagi umat Islam. Pahami makna mendalam di balik ibadah wajib ini.
Pelajari tujuan zakat sebagai ibadah sosial dalam Islam. Temukan makna, manfaat, dan hikmah menunaikan zakat bagi pemberi dan penerima.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi
kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
Secara bahasa, fakir ialah butuh. Menurut Imam Al-Ghazali, fakir ialah ungkapan atas ketiadaan sesuatu yang dibutuhkan. Sehingga bila rasa itu terjadi pada sesuatu yang tidak dibutuhkan, maka hal tersebut tidak dikatakan sebagai fakir.
Dikutip pada buku yang berjudul Seputar Fakir dan Miskin oleh Abdul Bakir, M. Ag., secara istilah, para ulama memiliki definisi yang berbeda-beda, menurut Al-Hanafiyah, fakir merupakan seseorang yang hartanya tidak mencapai nishab dari harta yang produktif. Sedangkan menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa fakir merupakan orang yang sama sekali tidak punya harta.
Fakir dan miskin merupakan kedua hal yang berbeda, tulis buku Hikmah di Balik Kemiskinan oleh Mahmud al-Athrasy. Al-Ashmu'I berkata, "Orang miskin itu lebih baik keadaannya daripada orang fakir." Dan inilah makna yang benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Kahfi ayat 79 yang berbunyi;
أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
Arab-Latin: Ammas-safīnatu fa kānat limasākīna ya'malụna fil-baḥri fa arattu an a'ībahā, wa kāna warā`ahum malikuy ya`khużu kulla safīnatin gaṣbā
Artinya: Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.
Dalam tafsir Kemenag dijelaskan bahwa sesudah memutuskan berpisah dengan Nabi Musa, hamba yang saleh itu menjelaskan perbuatannya satu per satu. Dia mengatakan, "Adapun perahu yang aku lubangi itu adalah milik orang miskin yang dipergunakan untuk bekerja di laut guna mencari nafkah. Aku bermaksud merusaknya agar perahu itu tampak cacat. Aku berbuat demikian karena dihadapan mereka ada seorang raja zalim yang akan merampas setiap perahu yang masih bagus.
Dalam surah tersebut, kalimat pada "orang-orang miskin" dapat diartikan sebagai keadaan yang tenang dan tidak bergerak.
Pengertian Sedekah dan Fakir Miskin
Sedekah secara bahasa berasal dari kata “shadaqa” yang berarti benar. Sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Dalam konteks agama Islam, sedekah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan, karena ia mencerminkan kebenaran iman dan kepedulian terhadap sesama.
Fakir miskin adalah golongan yang sangat membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sementara miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kedua golongan ini sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat yang lebih mampu.